Selasa Depan Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana
Penasihat Hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membenarkan kliennya akan menjalani sidang perdana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membenarkan kliennya akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (7/1/2013) pekan depan.
"Iya tanggal 7 hari Selasa (Sidang Perdana)," kata Rusdi di KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Rusdi sendiri mengaku sudah menerima berkas dakwaan Jaksa KPK. Namun begitu, Rusdi enggan menanggapinya saat ini.
"Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya," ujarnya.
Pada perkara, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini bersama pelatih golfnya, Deviardi, diduga menerima uang 900.000 dollar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Selain itu, Rudi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.