Prinsip SBY, Pertamina dan Negara Tidak Boleh Dirugikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap prinsip Pemerintah dalam menghadapi permasalahan,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap prinsip Pemerintah dalam menghadapi permasalahan kenaikan harga LPG (elpiji) 12 Kg.
Ditegaskan SBY, Prinsip yang pemerintah pilih dalam kebijakan harga LPG 12 Kg adalah, Pertamina dan negara tidak terus menerus dirugikan. Apalagi dalam jumlah yang besar sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu.
Namun, imbuhnya, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat. Dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat," tandas SBY di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Karena dijelaskan SBY, alasan dan tujuan kenaikan harga LPG 12 Kg oleh Pertamina, utamanya didorong dan dikarenakan hasil pemeriksaan BPK (Audit BPK). Dalam audit tersebut, BPK menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp7,7 triliun.
Dijelaskan, kerugian itu didapatkan, utamanya karena harga yang dianggap terlalu rendah dari LPG 12 Kg. Padahal, LPG golongan itu tidak termasuk yang mendapatkan subsidi.
"Berbeda misalnya, dengan LPG 3 Kg, yang bersubsidi," jelasnya. Lanjut SBY, dalam pemeriksaannya, BPK juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga LPG 12 Kg, untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.
Atas hal itu, Presiden SBY pun meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).
Selain itu SBY juga mengundang BPK untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dalam hal ini akan dilakukan oleh para menteri bersama pimpinan pertamina mengenai hal ini. Tujuannya tak lain agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan permasalahan harga elpiji 12 kg itu tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK.
"Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, tanggal 6 januari 2014. Jadi harapan saya konsultasi rampung dilaksanan besok pagi Senin 6 januari 2014," ujarnya.