Tanpa Hak Angket, Warga Banten Telah Cabut Mandat Ratu Atut
Wacana pemakzulan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengemuka di tingkat Fraksi DPRD Provinsi Banten
Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemakzulan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengemuka di tingkat Fraksi DPRD Provinsi Banten dengan menggulirkan hak angket. Namun, langkah tersebut dinilai sia-sia karena prosesnya lama dan banyak memeras keringat.
"Tidak usah dilakukan hak angket sekalipun, proses (mundur) akan terjadi. Jadi buat apa DPRD akan memberikan energinya. Proses politik sangat panjang," ujar politisi Golkar, Ade Komarudin dalam diskusi di Kantor Indikator Politik Indonesia, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Menurut Ade, sudah banyak pengalaman pemakzulan pemimpin lewat hak angket pada akhirnya tak maksimal. Ia menyebut salah satunya hak angket skandal Bank Century di DPR RI yang tak kunjung terlaksana.
"Penggunaan hak angket pada ujungnya akan melahirkan ketakstabilan baru dalam kepemimpinan selanjutnya. Bila hukum sudah berkekuatan hukum tetap, toh akhirnya proses politik berjalan," terang Ade yang juga salah satu Ketua DPP Golkar ini.
Sementara itu Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai proses politik di DPRD Provinsi Banten lewat hak angket dijalankan ketika proses hukum tidak memberikan jalan keluar.
"Ketika sekarang Ibu Atut tidak bisa melaksnakan pemerintahan sehari-hari, maka harus berjiwa besar. Survei ini bisa menjadi dasar legitimasi cukup kuat untuk menjadi pertimbangan," sambung Hasto.
Merujuk hasil survei Indikator 22 sampai 29 Desember dengan 400 responden warga Banten, sebanyak 80,6 persen dari mereka menilai Atut sebaiknya menonaktifkan diri sebagai Gubernur Banten hingga dinyatakan bersih dari masalah itu, apalagi sudah jadi tersangka oleh KPK.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi mengatakan, pemberitaan media menyoal keterlibatan Atut dan keluarganya dalam dugaan kasus korupsi sudah diketahui warga Banten. Sebanyak 84,4 persen warga Banten mengaku mengikuti pemberitaan tersebut. Mereka (82,5 persen) juga yakin, Atut terlibat korupsi atau penyuapan terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan data, dan dari berbagai indikator, Ratu Atut sudah tidak legitimate lagi untuk mempertahankan diri menjadi gubernur. Rakyat Banten telah mencabut mandat Ratu Atut sebagai Gubernur Banten," tambah Burhanudin.
Pengguliran hak angket merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Pasal 293 ayat 1 huruf D disebutkan, salah satu fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatakan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. Sementara dalam Pasal 298 ayat 1 huruf B menyebutkan DPRD Provinsi mempunyai hak angket.
Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.