Atut Mundur Jadi Gubernur Jika Terdakwa, KPK Diminta Tak Arogan
Karena itu Firman meminta KPK tak arogan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya menyatakan kliennya siap mundur dari jabatannya jika sudah menjadi terdakwa. Karena itu Firman meminta KPK tak arogan memperlakukan seorang kepala daerah yang baru berstatus tersangka.
"Iya (akan mundur kalau jadi terdakwa). Konteks mundur itu kan konteks moral. Filosofi Undang-undang daerah, seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersanga itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada pemberhentian," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Firman juga meminta semua pihak menghentikan polemik soal bagaimana menurunkan Ratu Atut dari Gubernur Banten. Dia berharap penahanan kliennya tidak menjadi ajang pemanfaatan sejumlah politisi untuk memanaskan politik Banten dengan wacana pemakzulan Ratu Atut.
"Saya berharap penahanan ini tidak menjadi instrumen politik akhirnya. Yang kemudian ramai dibicarakan pemakzulan," kata Firman.
Firman menegaskan kliennya siap mudur sesuai sesuai undang-undang. Sebab itu menurutnya tak perlu ada yang memaksa untuk melompati aturan.
"Jadi tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar undang-undang," kata Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.