Besok Hakim Putuskan Sidang Praperadilan Wawan
Putusan kita agendakan besok.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan: Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Tubagus Chaeri Wardana terkait gugatan penahanan dan penyitaan dokumen sudah memasuki tahap Putusan hakim.
"Putusan kita agendakan besok. Dan kemungkinan besok di siang hari jam 2,"kata Hakim Tunggal, Tri Puji Hartadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Pasalnya, hari ini masing-masing kuasa hukum baik pihak Wawan maupun KPK sudah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada hakim, Tri Puji Hartadi. Sidang Praperadilan gugatan Tubagus Caeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan ini dimulai sejak 30 Desember 2013 lalu. Besok, Hakim akan membacakan putusannya.
Seperti yang sudah diketahui gugatan praperadilan yang dilayangkan Wawan kepada KPK yakni menganggap penangkapan Wawan terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar bukan operandi tangkap tangan.
"Kita hanya siap mendengarkan besok putusannya apa. Karena semua argumentasi kan sudah kita sampaikan mulai dari gugatan, kemudian replik juga kesimpulan. Mudah-mudahan hakim melihat argumen kita yang cukup kuat dan memberikan keputusan sesuai keadilan," kata Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution usai persidangan.