Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetap Yakin Penahanan Wawan Sudah Benar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak atas gugatan yang dilayangkan Tubagus Chaeri Wardana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Tia Aprilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak atas gugatan yang dilayangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penangkapan dan penyitaan dokumen milik Wawan.

Kuasa hukum KPK, Anatomi Mulyana menyatakan isi kesimpulan yang diajukan KPK kepada hakim ketua yakni tetap menganggap cara penyidik KPK menahan dan menyita dokumen milik Wawan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Putusan besok kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah," kata Anatomi Mulyana usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Pasalnya besok, Selasa (701/2014), hakim ketua Tri Puji Hartadi akan membacakan putusan sidang praperadilan atas gugatan Wawan kepada KPK.

Seperti yang sudah diketahui Wawan terjerat kasus Suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait pilkada Lebak melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani. Wawan juga ditetapkan KPk sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan kedokteran umum, Tangerang Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas