Kubu Anas: Jangan Paksakan Upaya Paksa
Asalkan, upaya tersebut kata Firman tidak dipaksa-paksakan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijawa mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa terhadap kliennya. Asalkan, upaya tersebut kata Firman tidak dipaksa-paksakan.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa, tetapi kan persoalannya kami berharap upaya paksa itu tidak menjadi upaya yang dipaksa-paksa," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan terhadap Anas. Menurut Firman, upaya paksa yang hendak dilakukan lebih kental politisnya. Sebab, menurut dia, penyidikan kasus tersebut sangat terlihat rivalitas politiknya dibanding proses hukumnya.
"Kami justru sangat terkejut dengan proses peradilan yang selama ini disangkutpautkan dengan Pak Anas. Termasuk pernyataan pak Suaidi Marasabessy. Kasus ini lebih kuat rivalitas politiknya dalam sebuah kasus pidana ketimbang persoalan substansinya," ujarnya.
Untuk itu, Firman kembali menegaskan, kubu Anas Urbaningrum tak mempersoalkan upaya paksa yang akan dilakukan KPK.
"Hanya saya mengingatkan, upaya paksa itu tidak boleh menjadi upaya yang dipaksa-paksakan. Sekalipun punya kewenangan, tapi jangan penggunaan kewenangan itu jadi sewenang-wenang," ujarnya.