Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Tolak Praperadilan Wawan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penahanan dan penyitaan Tubagus

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PN Jaksel Tolak Praperadilan Wawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (21/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penahanan dan penyitaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah itu ditangkap karena terlibat kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hakim Puji Trirahardi dalam pembacaan putusannya mengatakan KPK dinilai berhak melakukan penahanan terhadap Wawan dan penyitaan terhadap barang-barangnya, sesuai undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang KPK.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan), dan termohon (KPK) sah melakukan penahanan dan penyitaan," kata Puji dalam pembacaan putusannya.

Puji mengatakan bahwa KPK sah untuk melakukan penyitaan barang milik Wawan seperti yang tercantum dalam berita acara penyitaan tanggal 7 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013. Dengan vonis tersebut, hakim membebankan biaya perkara terhadap Wawan sebesar Rp 5.000.

Pihak Wawan yang diwakili pengacara Pia Akbar Nasution menganggap KPK tidak berhak menahan Wawan, karena penangkapan tersebut bukan operasi tangkap tangan. Wawan ditangkap di kediamannya di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2013, setelah sebelumnya KPK mengamankan Akil Mochtar di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, bersama seorang politisi Partai Golkar, Choirunisa yang datang membawa uang suap untuk Akil terkait Pilkada Lebak. Uang itu berasal dari Wawan yang diberikan melalui pengacara Susi Tur.

Oleh karena itu pihak Wawan menganggap penangkapan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu bukan operasi tangkap tangan. Seharusnya KPK memanggil Wawan untuk diperiksa, dan menahannya jika terbukti keterlibatan Wawan.

Berita Rekomendasi

Soal penyitaan, Pia menganggap KPK tidak merinci secara detail barang-barang apa saja yang diamankan dari Wawan. Hal itu dipermasalahkan karena hal itu membuat Wawan rentan direkayasa kasusnya.

Namun pada persidangan sebelumnya KPK bersikukuh yang dilakukan terhadap Wawan sudah sesuai undang-undang. Soal penyitaan, tidak disebutkan dalam undang-undang bahwa barang-barang yang disita harus diricni dalam dokumen penyitaan.

Soal keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan itu, Pia mengaku menerima keputusan hakim.

"Kami menghargai keputusan hakim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas