Ratu Atut Diduga Terima Suap, Wawan Diduga Mark Up Anggaran
Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Selasa (7/1/2014).
Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten. Sementara Wawan selaku pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender proyek Alkes, diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek.
Penetapan tersangka itu juga merupakan hasil gelar perkara atau ekspose satgas bersama pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pasific Pragama) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2013).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penetapan sejak tanggal 6 Januari 2014," tegas Johan.
Wawan sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Adapun Atut sudah menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.