Eks Petinggi Adhi Karya Bantah Keluarkan Uang untuk Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum dalam memenangkan Adhi Karya pada lelang proyek Hambalang
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor membantah ada kuitansi sementara yang dikeluarkan perusahaannya untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam memenangkan Adhi Karya pada lelang proyek Hambalang.
Meski begitu, Teuku Bagus membenarkan adanya kuitansi sementara yang dikeluarkan untuk Olly Dondokambey (politisi PDI-P), Adirusman Dault (adik Adhyaksa Dault) dan beberapa orang lainnya sebagaimana dalam surat dakwaan milik terdakwa Deddy Kusdinar.
"Tetapi, kalau yang Anas mungkin tidak karena yang mengajukan bon manager pemasaran," kata Teuku Bagus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Sementara itu, Manager Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno yang juga bersaksi dalam sidang yang sama membenarkan adanya bon-bon sementara tersebut.
Bahkan, Sutrisno mengakui bahwa bon-bon tersebut dikeluarkan sebelum Adhi Karya ditunjuk sebagai pelaksana proyek Hambalang oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam sidang sebelumnya, Manager Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman mengakui bahwa ada aliran dana sekitar Rp 2,2 miliar ke Anas Urbaningrum dari proyek Hambalang.
"Waktu itu saya tidak tahu (aliran dana ke Anas). Kemudian, diperlihatkan bon-bon sementara yang untuk pak Anas. Nilainya sekitar Rp 2,2 miliar," kata Arief.
Dalam surat dakwaan milik terdakwa Deddy Kusdinar memang dikatakan Anas Urbaningrum menerima aliran dana sebesar Rp 2.210.000.000 dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Dalam dakwaan, uang itu dipergunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain.
"Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Jaksa I Kadek Wiradana.