Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT ADI Sampoerna Terkait Kasus Century

KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Amiruddin Rustan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Dirut PT ADI Sampoerna Terkait Kasus Century
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Seorang teller menghitung uang disalah satu cabang Bank Sahabat Sampoerna, di Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013). Grup Sampoerna Strategic berkolaborasi dengan jaringan ritel terkemuka grup Alfa dalam kepemilikan saham PT Bank Sahabat Sampoerna, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bank dengan skala yang lebih luas dan lebih cepat, sehingga dapat memberdayakan lebih banyak lagi segmen mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT ADI Sampoerna, Soenarjo Sampoerna sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/1/2014)

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Amiruddin Rustan dari pihak swasta dan Pradjoto SH yang berprofesi sebagai penasehat hukum. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan penyidik yakni Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Bank Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun, baik dari FPJP atau bailout Bank Century. Jika ditotal kerugian negara baik pemberian FPJP dan bailout Bank Century mencapai Rp7.451.755.000.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas