KPK Periksa Dirut PT ADI Sampoerna Terkait Kasus Century
KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Amiruddin Rustan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT ADI Sampoerna, Soenarjo Sampoerna sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/1/2014)
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Amiruddin Rustan dari pihak swasta dan Pradjoto SH yang berprofesi sebagai penasehat hukum. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara, tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan penyidik yakni Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.
Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus Bank Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun, baik dari FPJP atau bailout Bank Century. Jika ditotal kerugian negara baik pemberian FPJP dan bailout Bank Century mencapai Rp7.451.755.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.