Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekjen Kemenlu Seret JK dan SBY dalam Kasus Korupsi

Sudjanan Parnohadiningrat menyeret mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Sekjen Kemenlu Seret JK dan SBY dalam Kasus Korupsi
Tribunnews/HERUDIN
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat memasuki mobil tahanan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). KPK memperpanjang masa penahanan Sudjanan terkait kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di kesekjenan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menyeret mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pusara kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu 2004–2005.

Saat proyek Kemenlu itu berjalan, Sudjanan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sekjen Kemenlu. Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur

Penegasan mengenai JK dan SBY itu disampaikan Sudjanan usai menandatangani perpanjangan penahanan di kantor KPK, Kamis (8/1/2014).

Menurutnya, JK dan SBY mengetahui betul salah satu konferensi yang digelar kurun 2004-2005 yakni konferensi internasional terkait Tsunami Aceh. Saat konferensi itu duet SBY-JK memegang tampuk kepemimpinan negeri ini.

"Saya ingin diantara kalian (wartawan) yang mewawancarai pak JK beliau tahu betul. Karena apa? Karena saya dengan Beliau (JK) dan pak SBY mencarikan duit untuk negara ini Rp43 triliun, konferensi mengenai tsunami. Saya ini ketua panitia," kata Sudjadnan di depan halaman kantor KPK.

Sudjanan mengklaim tidak ada aliran dana yang diterimanya bahkan uang yang dikorupsinya. Padahal KPK sudah melansir bahwa kerugian negara dalam penyelenggaraan seminar atau konferensi internasional 2004-2005 itu sebesar Rp18 miliar.

"Belum pernah ada perkara ketika kerugian negara, keuntungan negara itu 3 ribu kali dari kerugian," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Sudjanan mengaku dari sisi administrasi dirinya paling bertanggungjawab. Artinya bila ada kesalahan tentu atas perintah Sudjanan.

"Saya ada kesalahan saya akui. Tapi oke dengan kesalahan saya itu telah terjadi 17 kali konferensi internasional diantara 17 kali itu ada dua konferensi yang menghasilkan duit untuk negara itu sumbangan asing. Jumlahnya nggak tanggung-tanggung Rp4,2 miliar dollar," ujarnya.

Lebih lanjut Sudjanan membeberkan, JK tidak mengetahui soal pendanaan yang digunakan. Tetapi tentang hasil konferensi yakni uang yang diterima negara dari sumbangan peserta konferensi. Dikonfirmasi apakah SBY perlu diperiksa KPK, dia menyerahkan ke KPK.

"Itu terserah KPK. Kalau (penggunaan) pendanaan saya bertanggung jawab," ujarnya.

Dikonfirmasi apakah Menlu saat itu Hassan Wirajuda mengetahui penggunaan anggarannya, Sudjanan mengaku tidak usah diketahui menteri. JK dan SBY pun tidak tahu, cukup dirinya saja.

"Saya tegak kepala saya bertanggung jawab. Saya tidak makan uang, tidak ada aliran dana, tapi perintah saya mungkin salah. Masalahnya tidak ada kasus korupsi dimana yang dituduh tadi berjasa bagi negara menghasilkan Rp40 triliun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas