Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Para Pembeli Senjata Api dari Paman Anton

Pengungkapan sindikat jual beli senjata api baru-baru ini terungkap ada belasan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Buru Para Pembeli Senjata Api dari Paman Anton
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran gelap senjata api perlu diwaspadai pasalnya saat ini aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api kerap terjadi. Pengungkapan sindikat jual beli senjata api baru-baru ini terungkap ada belasan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat.

Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi menjelaskan dari tersangka ES yang sudah berhasil ditangkap terungkap bahwa dirinya sudah pernah membeli empat pucuk senjata api berbagai jenis dari tiga orang.

"Dia telah menjual senjata api sebanyak tujuh pucuk kepada tujuh orang di beberapa wilayah kota di Indonesia," ucap Mashudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).

Sementara itu, dari tersangka lainnya berinisial TH terungkap bahwa dirinya sudah membeli lima senjata api berbagai jenis. "Ia pun telah menjual senjata api sebanyak enam pucuk kepada empat orang di beberapa wilayah Kota di Indonesia," ungkapnya.

Sementara Sadullah Rozak paman dari tersangka teroris bernama Anton mengaku sudah menjual senjata api jenis FN. "Berdasarkan keterangan, dia sudah menjual juga senjata api FN dengan bukti peluru FN ada di dia," ujarnya.

Kepolisian belum bisa memastikan motif sebenarnya di balik bisnis gelap senjata api tersebut. Apakah memang murni bisni atau ada motif lain, di antaranya terorisme.

Berita Rekomendasi

Hingga kini kepolisian terus mendalami motif-motif lain di balik pengungkapan tersebut, terlebih dari tersangka Sadullah Rozak ditemukan barang bukti bahan kimia untuk membuat bom serta catatan cara membuat bom.

"(Motifnya) pasti itu akan kita kembangkan, apakah para penjual ini menyadari menjual kepada seseorang pelaku teroris atau tidak nanti sedang kita kembangkan dan pasti akan kita kembangkan dan kita pun sudah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mencari keterkaitan sodara SR (Sadullah Rozak) tersebut dengan kegiatan teror selam ini yang terjadi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Terungkapnya sindikat pengedar senjata api ilegal diawali adanya informasi pada 19 Desember 2013 tentang adanya sebuah senjata api ilegal jenis CZ 45 beserta amunisi yang berada pada seseorang berinisial H. Kemudian kepolisian bergerak, Jumat (20/12/2013) dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, setelah didapatkan satu pucuk senjata api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangan H.

Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa senjata api tersebut milik ES. Pada 21 Desember 2013 kepolisian melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di kediaman ES. Hasilnya ditemukan sebuah air gun jenis makarof dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian kepolisian kembali melakukan pengembangan dan diketahuilah bahwa senjata api CZ 45 merupakan pesanan seseorang di Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 38 juta yang dibelinya dari TH.

Hasil penyelidikan diperoleh data sindikat senjata api lainnya yaitu TH dan DA yang merupakan kakak kandung dari ES. Minggu (22/1/2013) kemudian dilakukan penangkapan , penggeledahan, dan penyitaan di kediaman TH dan DA.

Hasilnya ditemukan barang bukti satu senjata api air gun jenis makarof dan satu senjata air gun jenis jerico kaliber 6 milimeter, kaliber 4,5 milimeter, beserta ratusan peluru air gun dan barang bukti lainnya.

Setelah penangkapan tersebut barulah ditangkap SR di Bogor, Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tersangka SR kepolisian menemukan satu pucuk pen gun, dua air gun merk Baikal Makarro, satu buah samurai, satu pisau kukri buatan USA, satu set pisau lempar, satu bundel bukti penerimaan dan pengiriman senjta, 44 butir peluri 22 mili meter, 62 butir peluru 3,2 mili meter, 1 850 butir peluru air gun, 45 tabung gas Co2, 42 kilogram pupuk Urea, buku petunjuk pembuatan bom, 24 buku tentang jihad.

Kepada para tersangka kepolisian menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun ini untuk kepemilikan senpi maupun senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas