Sigma Tuntut Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Mundur
Semua hakim MK dituntut mundur jika tak jua membacakan putusan judicial review soal pelaksanaan Pemilu Serentak.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, menuntut seluruh hakim Mahkamah Konstitusi mundur jika beberapa hari ke depan tak juga membacakan putusan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Direktur Sigma, Said Salahudin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2014), mengatakan, setidaknya ada alasan kenapa seluruh hakim Mahkamah harus mundur jika tak segera bacakan putusan.
"Pertama, para hakim Konstitusi teridentifikasi telah bersikap tidak jujur dan transparan memproses perkara. Hal ini berangkat dari pengakuan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan sesungguhnya MK sudah mengambil keputusan terkait perkara dimaksud sejak April 2013," ujar Said.
Mengaca pada pernyataan Mahfud, artinya sudah sekitar delapan bulan MK menyembunyikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Janji lembaga itu untuk membacakan putusan pada bulan November 2013 pun tidak pernah ditunaikan. Jelas MK sebagai lembaha peradilan tidak kredibel.
Kedua, Hakim Konstitusi seperti telah kehilangan independensinya karena tidak berani untuk membacakan putusan yang potensial berdampak pada berubahnya konstelasi politik.
Dalam hal ini para hakim Konstitusi diduga telah terkooptasi oleh kekuatan politik mayoritas, sehingga secara sengaja mengulur-ulur waktu untuk membacakan putusan dimaksud.
"Ketiga, hakim Konstitusi diduga telah bersikap diskriminatif terhadap pemohon judicial review. Terhadap permohonan yang diajukan oleh masyarakat sipil, MK lamban dalam memproses perkara, sedangkan jika permohonan diajukan oleh kelompok politik maka proses penanganan perkaranya lebih cepat," tambah Said.
Hal ini terlihat saat permohonan Pemilu serentak yang diajukan oleh Effendi Gazali cs yang mewakili masyarakat sipil berproses sangat lama, sedangkan terhadap permohonan serupa yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kepentingan partai politik justru prosesnya sangat cepat.
Terpisah, Effendi mengatakan pada 20 Mei 2013, Koalisi telah meminta untuk segera menjadwalkan pengucapan putusan dan telah dijawab MK dengan surat Nomor 100/PAN.MK/5/2013 yang pada pokoknya MK akan segera menjadwalkan sidang pengucapan putusan.
Koalisi pada 21 Oktober 2013, lagi-lagi menyampaikan surat perihal yang sama dan ketika itu langsung diterima oleh panitera MK Kasianur Sidauruk yang langsung menjawab akan segera menjadwalkan pengucapan putusan dan awal bulan depan akan diinformasikan.
Belakangan diketahui MK tak juga merealisasikan pembacaan putusan bulan berikutnya, yakni November seperti disampaikan panitera MK, Kasianur Sidauruk. Akhirnya, kemarin, Koalisi mencabut permohonan judicial reviewnya dari MK.