Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi Hanura Dicecar Penyidik KPK Selama 5 Jam

Ketua Dewan Pengarah Bapilu (nonaktif) Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, merampungkan pemeriksaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Petinggi Hanura Dicecar Penyidik KPK Selama 5 Jam
TRIBUN/DANY PERMANA
Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, M Subri (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Bapilu (nonaktif) Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2014) siang. Komisaris PT Pantai Aan, Lombok itu diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK.

Keluar kantor KPK, Bambang mengakui dicecar penyidik soal kepemilikan saham di PT Pantai Aan. Pasalnya, salah satu tersangka kasus dugaan suap Jaksa Praya, Lombok, merupakan pegawai PT. Pantai Aan.

"Saya ditanya apakah pemegang saham atau tidak," tegas Bambang kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).

Namun, Bambang membantah telah memerintahkan anak buahnya di PT Aan, Lusita A Razak untuk menyuap Kejari Praya, Subri. "Tidak (diperintah, tidak ada," kata Bambang seraya berjalan cepat.

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Subri. Ini merupakan pemeriksaan kedua baginya. Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi untuk Lusita.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagai bos PT Pantai Aan, Bambang pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

KPK sendiri menjerat Subri dan Lusita sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. KPK juga sudah mengantongi bukti sadapan Bambang dengan sejumlah penegak hukum di Praya, dalam pengaturan suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas