Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Suap, Para Hakim di Jawa Barat akan Diadili Majelis Kehormatan

Erman Suparman menyatakan segera membawa para hakim yang diduga terlibat kasus suap bansos Bandung ke Majelis Kehormatan Hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terlibat Suap, Para Hakim di Jawa Barat akan Diadili Majelis Kehormatan
GANI KURNIAWAN
Hakim Setyabudi Tedjocahyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Erman Suparman menyatakan pihaknya segera membawa para hakim yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi bansos Bandung ke Majelis Kehormatan Hakim.

Hal itu diungkapkan Erman setelah berkoordinasi serta melaporkan enam hakim yang diduga terlibat kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Menurut Erman, soal tindak pidananya, mereka serahkan penuh kepada KPK. Sementara soal etikanya, KY akan membawanya ke ranah yang lebih serius yakni di Majelis Kehormatan Hakim.

Para hakim dimaksud Erman adalah hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan sejumlah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Mereka akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan Mahkamah Agung. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari Ketua MA," kata Erman di halaman kantor KPK, Kamis siang.

Diungkapkan Erman, sedikitnya ada enam orang hakim yang dilaporkan pihaknya ke KPK hari ini. Dari enam orang itu juga tercatat hakim Ramlan Comel dan mantan Ketua PT Jabar, Sareh Wiyono. Namun, untuk Sareh, KY kata Erman menyerahkan penuh kepada KPK.

KPK sendiri, kata Erman, merespon laporan pihaknya. Namun, KY sadar pelaporan itu tak akan bisa mempengaruhi jalannya proses hukum di KPK.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya sudah meminta kepada Pak Ketua KPK bahwa itu kewenangan KPK dan KPK akan segera menindaklanjuti, karena tidak ada halangan bagi KPK untuk siapapun selama dia masih warga negara indonesia dan masih hidup. Itu intinya," kata Erman.

Sanksi tegas juga kata Erman, akan menghantui para hakim yang diduga terlibata kasus tersebut. Bahkan, sanksi pemberhentian tidak hormat juga bisa didapat para hakim, bila terbukti benar melakukan tindak pidana.

"Ya intinya lihat nanti. Karena itu kewenangan majelis kehormatan hakim yang menyidang mereka (para hakim yang diduga terlibat kasus suap)," kata Erman.

Erman sendiri mengaku pihaknya sudah mendapat informasi banyak dari Hakim Setyabudi Tedjocayono, terpidana 12 tahun penjara kasus dugaan suap perkara korupsi bansos Bandung. Namun, dalam persidangannya terungkap dugaan keterlibatan sejumlah hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan hakim PT Jabar.

Selain itu, Setyabudi menurut Erman, siap bekerjasama mengungkap mafia peradilan tersebut. "Dia (Setyabudi) bersedia menjadi Justice Collaborator," tegas Erman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas