Anas Sebut Ada Kekuatan Besar Intervensi KPK
menurut Carrel, ada rentetan peristiwa janggal dalam menetapan Anas sebagai tersangka maupun ketika memproses hukumnya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
![Anas Sebut Ada Kekuatan Besar Intervensi KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140110_163127_anas-urbaningrum-penuhi-panggilan-kpk-untuk-diperiksa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Carrel Ticualu, Penasihat Hukum Anas Urbaningrum memandang ada fenomena buruk dalam penegakan hukum kasus gratifikasi Hambalang di KPK. Sebab, bila dikritisi, menurut Carrel, ada rentetan peristiwa janggal dalam menetapan Anas sebagai tersangka maupun ketika memproses hukumnya.
"Ada kekuatan besar (yang intervensi KPK)," kata Carrel saat berbincang dengan Tribun, Jumat (10/1/2014).
Menurut Carrel, KPK bukan tidak paham soal administrasi proses hukum pidana, seperti menaruh kata-kata "gratifikasi proyek di Hambalang dan proyek lain-lain" pada Sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum. Tetapi, memang ada yang mengendalikan semua itu dari luar KPK, sehingga lembaga superbody tersebut tampak berani menabrak peraturan yang ada.
Carrel sendiri tak mau vulgar menyebut nama atau oknum yang diduga pihaknya sebagai dalang semua ini. Yang pasti, terang dia, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hukum untuk mengusir "kekuatan besar" tadi agar tidak mempengaruhi proses hukum di KPK.
Dalam kesempatan sama, Carrel juga mengungkap alasan ketidakhadiran tim Penasihat Hukum mendapingi Anas menjalani pemeriksaan tersangka hari ini. Meski Anas kooperatif dan tetap bersedia datang, tim penasihat hukum justru tak mau hadir karena untuk memberikan pendidikan baik kepada KPK.
"Tim kuasa hukum punya prinsip untuk mendidik KPK bahwa negara kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, yang bisa memanggil orang tanpa tahu jelas masalahnya, seperti ketika jaman Orba dulu," kata Carrel.
Kendati begitu, tim PH kata Carrel tidak tinggal diam jika akhirnya Anas langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menurutnya, tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.
"Iya, kalau AU ditahan, maka akan ada gugatan praperadilan," kata Carrel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.