Kementerian BUMN Siap Kelola Aset Asian Agri
Dahlan Iskan mengatakan pihaknya siap untuk mengelola perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit yang akan disita Kejaksaan Agung RI dari Asian Agri Grup
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan pihaknya siap untuk mengelola perkebunan dan Pengolahan Kelapa Sawit yang akan disita Kejaksaan Agung RI dari Asian Agri Grup (AAG), jika perusahaan itu tak juga membayar kewajibannya kepada negara sebesar Rp. 2.516.965.391.304 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012.
Dahlan pada konferensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (09/01/2014), mengatakan salah satu alasan Kejaksaan Agung menggandeng kementerian adalah agar aset-aset tersebut tidak terlantar.
"BUMN diminta kerjasama untuk menjaha kelangsungan perkebunan itu nanti, agar karyawannya tetap bekerja, manajemennya tetap bekerja, kemudian kebun-kebun yang plasma tetap bekerja, pabrik-pabrik kelapa sawit tetap bekerja, itulah kehadiran saya di sini dalam rangka kerjasama itu," katanya.
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap AAG, dan menemukan lahan di provinsi Sumatera Utara yang luasnya 37.848.98 Ha, kemudian di porvinsi Jambi seluas 31.448,291 Ha, dan di provinsi Riau seluas 98.209,69 Ha.
Selain itu Kejaksaan juga menemukan 19 pabrik pengolahan Sawit yang tersebar di tiga provinsi tersebut. Kejaksaan juga mengecek gedung dan bangunan dari 14 perusahaan yang berada di bawah AAG. Aset itu akan diambil alih jika AAG tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
"Nanti seandainya kebun itu nanti jadi disita berikut pabrik-pabriknya, kebun itu tetap bisa berjalan secara normal, dan seluruh pegawainya tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Dahlan Iskan meyakinkan bahwa BUMN punya kapasitas untuk mengelola aset-aset tersebut. Ia menyebutkan BUMN memiliki PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tersebar di pelosok Nusantara, dan sebagiannya terletak tak jauh dari kebun-kebun yang siap disita kejaksaan.
Dahlan Iskan menuturkan bahwa aset-aset tersebut bila dikelola dapat menguntungkan Indonesia. Kata dia campur tangan BUMN salah satunya agar kasus tambang udang di Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Tambak udang tersebut sempat menghasilkan jutaan USD untuk pemerintah di era 90an. Namun setelah sang pengelola, Sjamsul Nursalim menemui kendala dan asetnya disita pemerintah, tambak udang itu pun terbengkalai.
"Kalau ini jadi dilaksanakan maka ini terobosan baru dan betul-betul baru di dibadang hukum yg dilaksanakan Kejaksan Agung, karena demikian barang-barang sitaan itu tidak akan rusak, tidak akan merosot ataupun hilang. Tapi akan terjaga dengan baik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.