Rano Resah Banyak Dokumen Pemprov Belum Ditandatangani Atut
Sekitar 13 dokumen Pemprov Banten mandek karena belum ditandatangani Ratu Atut. Atut masih gubernur meski telah jadi tersangka dan ditahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan status Ratu Atut Chosiyah yang masih sebagai Gubernur Banten -meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur- membuat sekitar 13 dokumen mandek, karena tidak kunjung ditandatangani tersangka kasus suap Pilkada Lebak itu.
Ditemui di acara perayaan ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/01/2014), Rano mengatakan dokumen yang belum ditandatangani Atut antara lain adalah Surat Keputusan. Hal itu membuat pembangunan di Banten mandek.
"Mandek pasti, untuk penggerak pembangunan ada di tiga belas surat itu, Soalnya begini ya beliau (Ratu Atut) masih Gubernur, dan smua surat-surat harus ditanda tangani beliau," ujarnya.
Pemeran sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu berharap ada kejelasaan akan status Ratu Atut. Pasalnya Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi beranggapan selama status Ratu Atut belum terpidana masih bisa melanjutkan jabatannya, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Ratu Atut mengurus Banten dari balik jeruji besi.
"Mendagri sudah tegas, cuma kita menunggu izin dari KPK untuk gubernur tanda tangan. Langkahnya cuma itu, jadi kita tunggu saja," terangnya.
Reno mengaku tidak mempunyai pilihan lain selain menunggu, menunggu jika KPK memberikan izin, maupun menunggu bila pengadilan sudah memutuskan kasus Ratu Atut, sehingga statusnya menjadi terpidana dan tidak berhak menjabat.
"Tapi ini harus dipikirkan (status Atut) dan bagaimana pembangunan dan bagaimana kedepannya," terangnya.
Selain menunggu, Rano juga berencana untuk kembali menemui Menteri Dalam Negri, Gamawan Fauzi untuk memaparkan situasi Banten dengan kondisi Gubernur yang berada di penjara.
"Mungkin minggu depan beraudensi kepada kemendagri untuk cari solusinya sepertu apa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.