Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MNC TV Ganti Kepemilikan, Direksi TPI Mulai Bekerja

Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) hari ini mulai bekerja kembali setelah permohonan kasasi dikabulkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MNC TV Ganti Kepemilikan, Direksi TPI Mulai Bekerja
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) hari ini mulai bekerja kembali setelah permohonan kasasi yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana atas kepemilikan MNC TV dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Mulai hari ini Direksi TPI yakni Dandy Rukmana dan Muhammad Jarman yang sah atas surat hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 17 Maret 2005 sudah mulai bekerja," ujar Pengacara PT CTPI, Harry Ponto saat menggelar jumpa pers di Studio MNC, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Terkait karyawan MNC TV yang saat ini bekerja di TPI, Direktur TPI Muhammad Jarman mengatakan itu bukanlah sebuah persoalan karena tidak ada pergantian karyawan.

"Yah jalan seperti biasa saja dan seprofesional sebagaimana semestinya," kata Jarman.

Atas keputusan MA tersebut, Direktur TPI Muhammad Jarman mengakui dirinya seperti telah kembali ke rumah lamanya.

Seperti diketahui, MA terlah menerbitkan hasil putusan kepemilikan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri bekas Presiden Soeharto itu.

Berita Rekomendasi

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ungkap amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas