Nama-nama Lima Tersangka Korupsi ATC Tahun 2004 di PT Angkasa Pura II
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II tahun 2004.
"Dari hasil penyelidikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II untuk keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2004, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya, Minggu (12/1/2014).
Lima orang yang ditetapkan tersangka oleh tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI diantaranya Endar Muda Nasution yang merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menjabat sebagai Inventory Fixed Assed Manager.
Kemudian Novaro Martodihardjo yang juga pensiunan PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Air Traffic Service, Susianto pensiunan PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Electronic Fasility Planing, Sutianto pensiunan PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menjabat sebagai Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager, dan Reza Gunawan selaku Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.
"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2014," kata Untung.
Dikatakan Untung, pekerjaan pengadaan ATC Simulator sangat penting, selain merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route) juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.
"Dugaan kerugian Negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control (ATC) Simulator tersebut sebesar Rp 7 453 443 000," katanya.