Prabowo Tugaskan Saraswati Dampingi Wilfida Soik
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk hadir mengikuti sidang Wilfrida Soik
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk hadir mengikuti sidang Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya. Biasanya dalam setiap persidangan kasus ini, Prabowo selalu hadir dan mengikuti persidangan di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu.
"Pada persidangan hari Minggu (12/1/2014) ini, meskipun tidak bisa hadir, pak Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan ini. Sejak awal, beliau sangat peduli dengan kasus Wilfrida," kata Budi Purnomo Karjodihardjo, Koordinator Media Center Prabowo Subianto dalam pesan elektroniknya, Minggu (12/1/2014).
Rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Halim Perdanakusuma pada Sabtu (11/1/2014) pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Saraswati merupakan pengurus DPP Partai Gerindra yang sangat aktif memperjuangkan gerakan anti perdagangan manusia dan perbudakan modern melalui Yayasan Parinama Astha yang diketuainya.
Budi Purnomo menjelaskan, pada persidangan hari Minggu ini rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Wilfrida Soik ini. Kehadiran para saksi yang meringankan itu diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman yang berat.
Mengutip penjelasan Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebelumnya, pihak pengacara telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.
"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri.
Tan Sri juga mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan ijin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru. "Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata Tan Sri.
Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida.