Atut Seret DPRD Banten, KPK: Kasus Alkes Masih Dikembangkan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tak ingin seorang diri dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh KPK
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tak ingin seorang diri dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh KPK atas kasus pemerasan atau pemaksaan gratifikasi fee terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten TA 2011-2013.
Atut melalui tim kuasa hukumnya sudah mulai bergerak melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Banten terkait proyek itu. Kubu Atut pun siap menyuplai hasil temuannya ke pihak KPK sebagai bahan pengembangan penyidikan.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan, penyidikan kasus pengadaan alkes Pemprov Banten tersebut masih dikembangkan oleh penyidik.
Johan memastikan akan menjerat siapapun yang terlibat sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, tak terkecuali anggota DPRD Banten.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten masih dikembangkan. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di kasus pengadaan itu, siapapun yang terlibat bisa dijerat sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2014).
Meski begitu, Johan menegaskan, bukan berarti pihaknya saat ini tengah 'membidik' anggota DPRD Banten terkait kasus tersebut. "KPK tidak mentarget-targetkan seseorang, yang diusut KPK itu kasus," tegas Johan.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada rencana penyidik memintai keterangan anggota DPRD Banten terkait kasus itu.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Atut bermula dengan tertangkapnya sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan oleh KPK pada 2 Oktober 2013. Wawan ditangkap karena diduga melakukan upaya penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menemukan dua alat bukti bahwa Atut juga terlibat.
Dan akhirnya Atut pun ditahan pihak KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tidak berhenti di situ. Penyidik KPK juga menemukan dua alat bukti bahwa Atut terlibat pemerasan atau pemaksaan permintaan fee (gratifikasi) terkait proyek pengadaan alkes Banten Tahun Anggaran 2012-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.