Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cukup Satu Minggu Berkas Kasus Anak Dhani Bakal Sampai di Pengadilan

AQJ (13) alias Dul tak ditahan kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ke pengadilan pun relatif cepat, hanya satu minggu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Cukup Satu Minggu Berkas Kasus Anak Dhani Bakal Sampai di Pengadilan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TAK DITAHAN - AQJ alias Dul saat berada di Kejaksaan Negeri Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014). Dul tak ditahan, minggu depan berkas kasusnya akan masuk ke pengadilan negeri untuk disidangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ (13) alias Dul tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013 dinihari yang menewaskan tujuh penumpang Daihatsu Grand Max, tak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu diperbolehkan pulang. Minggu depan berkasnya dipastikan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Zulfahmi menyebutkan, pihaknya telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk selanjutnya akan dilimpah pengadilan.

"Sekitar satu seminggu (prosesnya). Tidak kami tahan," kata Zulfahmi kepada wartawan di kantor Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).

Zulfahmi menuturkan, alasan AQJ tak ditahan merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).

"Itu tanggung jawab kejati, alasannya ditanyakan saja kesana karena kita hanya menerima berkasnya tanggung jawabnya ada disana," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dalam menangani kasus AQJ, Kejari Jaktim akan bekerjasama dengan Kejati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas