Cukup Satu Minggu Berkas Kasus Anak Dhani Bakal Sampai di Pengadilan
AQJ (13) alias Dul tak ditahan kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ke pengadilan pun relatif cepat, hanya satu minggu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AQJ (13) alias Dul tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013 dinihari yang menewaskan tujuh penumpang Daihatsu Grand Max, tak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu diperbolehkan pulang. Minggu depan berkasnya dipastikan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim Zulfahmi menyebutkan, pihaknya telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk selanjutnya akan dilimpah pengadilan.
"Sekitar satu seminggu (prosesnya). Tidak kami tahan," kata Zulfahmi kepada wartawan di kantor Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Zulfahmi menuturkan, alasan AQJ tak ditahan merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati).
"Itu tanggung jawab kejati, alasannya ditanyakan saja kesana karena kita hanya menerima berkasnya tanggung jawabnya ada disana," lanjutnya.
Menurutnya, dalam menangani kasus AQJ, Kejari Jaktim akan bekerjasama dengan Kejati.