Komnas HAM Sayangkan Ada PHK Karena Revisi UU Minerba
Spartan memprotes terbitnya PP No 1 Tahun 2014 tentang revisi UU Minerba sebab dalam tiga hari dampaknya telah memicu PHK massal
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja tambang yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) memprotes terbitnya PP No 1 Tahun 2014 tentang revisi UU Minerba sebab dalam tiga hari dampaknya telah memicu PHK massal di sekitar 1.000 perusahaan tambang.
"Ada sekitar 500 ribu karyawan dari berbagai divisi di seluruh perusahaan Indonesia terkena PHK karena PP ini," kata Koordinator Spartan Juan Forti Silalahi dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Menurut dia jumlah korban PHK diperkirakan meningkat akibat terbitnya PP ini.
"Data ini kita akan sampaikan ke Komisi 9 bahwa ini merugikan pekerja. Pemerintah harusnya jamin tenaga kerja dan hak hidup layak itu sesuai UUD. Tapi nyata sekarang pemerintah rampas hak rakyat. Sebelum aturan itu keluar bisa menimbang dampak sosial," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah harus meninjau ulang regulasi pelarangan ekspor mineral mentah ini agar tidak mengorbankan para pekerja tambang.
"Meminta pemerintah bertanggungjawab membayar pesangn dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang yang terkena PHK massal," katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komnas HAM Nurcholis mengakui Komnas HAM belum memberikan pernyataan resmi soal terbitnya PP baru ini.
"Komnas HAM mendukung sumber daya dikelola maksimal untuk kemakmuran rakyat. Soal kebijakan yang sudah keluar ini diperlukan penjelasan dari menteri terkait soal dampaknya terhadap yang katanya ada pemecatan karyawan," kata dia.
"Menurut saya secara hukum dan HAM perlu dilihat sebab jika mereka di PHK mereka berhak mendapat hak tenaga kerja. Dua menteri harus bertanggungjawab Menko Perekonomian dan Menaker agar tanggulangi dampak yang muncul," Nurcholis menambahkan.
Dia menduga para menteri ini sudah menghitung yang diperlukan sekarang progresnya.
"Perlu evaluasi pascakeluarnya PP ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.