Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Atut Minta Upeti dari Sejumlah Pihak

KPK menduga Ratu Atut 'memalak' sejumlah pihak baik pihak Pemprov maupun swasta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Menduga Atut Minta Upeti dari Sejumlah Pihak
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sudah meminta upeti dari pihak tertentu dalam proyek pengadaan Alkes Banten. Karena itu, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pihaknya langsung menelusuri korban-korban yang dipalak Atut dalam proyek tersebut.

"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee. (Yang dipaksa) bisa dari kalangan Pemerintah Provinsi Banten atau bisa juga dari pihak swasta," kata Johan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).

Menurut Johan Budi, pasal permintaan suap dengan memaksa merupakan bagian dari rangkaian pasal penerimaan.

"Sebenarnya bahasanya memaksa. Dalam pasalnya, penyelenggara negara memaksa. Itu rentetan pasal penerimaan," kata Johan Budi.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan (Alkes).

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas