Polisi Periksa 38 Saksi Selama 4 Bulan Penyidikan Kasus Kecelakaan Dul
Seluruh berkas kasus AQJ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk selanjutnya diberikan ke Pengadilan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat bulan sudah pihak kepolisian melakukan penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan AQJ alias Dul (13), sejak 8 September 2013 silam.
Seluruh berkas kasusnya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, untuk selanjutnya diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Seksi Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu agak lama lantaran harus mengumpulkan keterangan 38 saksi untuk dapat merampungkan berkas Dul.
"38 saksi yang kita periksa dan berkasnya kita serahkan. Itu sudah keseluruhan, baik saksi yang berada di tempat kejadian, saksi ahli waris, termasuk rekannya Iqbal," kata Miyanto, di kantor Kejari Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Rabu (15/1/2014).
Dari 38 saksi yang sudah diserahkan berkasnya, Miyanto enggan menyebutkan saksi yang dianggap penting dan dimungkinkan untuk hadir memberi kesaksian di persidangan. Hal itu sepenuhnya diserahkan pada jaksa.
"Kalau itu, biar jaksa yang menentukan. Yang terpenting, kami sudah menyerahkan semuanya," lanjutnya.
Selain penyerahan Dul, polisi juga menyerahkan 3 mobil beserta STNK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sejauh ini tidak ada kesulitan
yang berarti dalam proses penyidikan kasus ini.
"Nggak ada kesulitan. Polisi hanya mengumpulkan keterangan orang yang melihat mendengar atau turut serta dalam kejadian itu. Dan semua sudah
diserahkan," jelasnya.