Ratu Atut akan Seret Anggota DPRD Banten ke Pusaran Kasus Alkes
Meski sudah dibui, sangkaan korupsi terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terus bertambah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah dibui, sangkaan korupsi terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terus bertambah.
Terkini, gubernur perempuan pertama itu dijerat dengan sangkaan melakukan pemerasan atau gratifikasi berupa fee atas proyek pengadaan sarana dan prasarana alat-alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemprov Banten TA 2011-2013.
Untuk kasus yang satu ini, Atut tak ingin seorang diri disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Atut melalui tim kuasa hukumnya sudah mulai bergerak melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Banten terkait proyek itu.
"Saya sedang menginvestigasi fakta-fakta yang ada. Saya duga Bu Atut ini tidak melakukan tindakan-tindakan di luar persetujuan dewan kalau criminal responsibility, semestinya ada criminal liabilty," kata anggota tim kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2014).
Menurut Firman, adalah tidak mungkin jika Atut selaku gubernur mengambil keputusan proyek pengadaan alkes Banten ini seorang diri untuk kepentingan pribadi. Dipastikan ada koordinasi antara Atut dengan DPRD Banten berkaitan dengan proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Ini adalah kerja collective collegial," tandasnya.
Firman berharap penyidik KPK melihat kasus pemerasan proyek alkes Banten ini secara menyeluruh sehingga dapat diketahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Meski begitu, Firman merasa yakin penyidik KPK sudah mengetahui konteks keseluruhan mengenai proyek alkes ini.
"Jadi, kalau ada pengembangan dari KPK, kami juga akan dalami. Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami dalami, akan kami serahkan ke KPK," ujarnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Atut bermula dengan tertangkapnya sang adik, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) oleh KPK pada 2 Oktober 2013. Wawan ditangkap karena diduga melakukan penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menemukan dua alat bukti bahwa Atut juga terlibat.
Dan akhirnya Atut pun ditahan pihak KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tidak berhenti di situ. Penyidik KPK juga menemukan dua alat bukti bahwa Atut terlibat pemerasan atau gratifikasi berupa fee terkait proyek pengadaan alkes Banten Tahun Anggaran 2012-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.