Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Saksi untuk Hambalang, Persidangan SKK Migas Ditunda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sedianya menyidangkan terdakwa korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Deviardi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nazaruddin Saksi untuk Hambalang, Persidangan SKK Migas Ditunda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini 

TRIBUN, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014), sedianya menyidangkan terdakwa korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini dan Deviardi. Namun, sidang ditunda sampai pekan depan.

"Sedianya saudara sidang hari ini. Namun karena masih ada sidang yang saksinya dari Bandung. Kami sudah konsultasikan ke jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sidang saudara terdakwa ditunda," ujar hakim ketua Amin Ismanto.

Menurut jadwal, Rudi dan Deviardi dengan dakwaan terpisah sedianya akan menjalani persidangan dengan agenda memeriksa saksi. Pekan lalu, keduanya didakwa jaksa penuntut umum menerima suap dari pejabat SKK Migas dan pihak swasta.

Diketahui, hakim ketua Amin sekaligus juga yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa adalah M Nazaruddin, mantan pemilik Permai Grup yang didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Kalau saudara menunggu sidang yang sebentar akan disidangkan bisa terlalu malam. Kemudian saksi yang harus diperiksa pun harus kembali ke Bandung. Sidang dinyatakan selesai dan kembali akan disidangkan hari Selasa tanggal 21 Januari 2014. Sidang ditutup," kata hakim Amin.

Jaksa penuntut umum mendakwa bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dan Deviardi menerima uang dari pihak swasta dan bawahannya, pejabat di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.

"(Terdakwa, red) Bersama-sama dengan Deviardi selama tahun 2013, menerima hadiah atau janji," ujar jaksa Riono saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, jaksa merinci uang yang diterima Rudi bervariasi jumlahnya, begitu juga pemberinya yakni pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Uang yang diterima Rudi dari bawahannya di SKK Migas mencapai sejuta dollar.

Rincian uang yang diterima Rudi datang dari Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 dollar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 dollar AS dan 200 ribu dollar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 dollar AS.

Adapun uang dari pihak swasta datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 1,4 juta dollar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.

Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522,500 dollar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas