Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Jual Harley Davidson Hasil Suap Saat Polisi Periksa Heru Sulastyono

Langen Projo menyamarkan motor Harley Davidson hasil suap dari pengusaha lewat cara pura-pura menjualnya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pejabat Bea Cukai Jual Harley Davidson Hasil Suap Saat Polisi Periksa Heru Sulastyono
beacukai.go.id
Langen Projo saat menjabat Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar) menjadi Inspektur Upacara dalam Diklat Teknis Umum (DTU) Kesamaptaan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2013, Selasa (28/5/2013) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langen Projo Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat menyamarkan motor Harley Davidson hasil suap dari pengusaha dengan pura-pura menjualnya.

Setelah kepolisian gencar melakukan penggeledahan dan menindak pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono, rupanya Langen Projo takut motor mewah tersebut diketahui polisi.

"Rupanya dia  tahu situasi seperti ini, sudah masuk dalam penyelidikan, Harley ini dijual kepada pemilik terakhir saudara Edwin, melalui saudara Koko alias Fery, Fery melalui Deni. Deni ini kakak Koko. Jadi panjang sekali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Kepolisian pun tidak mau kehilangan jejak dengan melakukan penggeledehan sampai akhirnya Harley Davidson tersebut ditemukan dan disita.

"Tapi kita ingin membuktikan bahwa Harley Davidson itu sebenarnya diberikan oleh Langen Projo. Langen sebelum tugas di Riau itu pernah menjadi kepala kantor pengawasan dan pelayanan di Entikong tahun 2010. Sudah ada link-nya kan?" ungkapnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menjelaskan bahwa bukti Harley Davidson
yang sudah disita menguatkan bahwa apa yang dilakukan Langen Projo adalah menerima suap terkait dengan tugas dan kewajibannya selaku pejabat kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Entikong pada periode Juni 2009 sampai Januari 2011.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian ketika dijual kita sudah menemukan penjualnya dan tidak ada fakta penyerahan uang itu kepada orang lain, jadi sepenuhnya kita temukan fakta digunakan oleh LP (Langen) sendiri," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas