Sepuluh Ribu Dolar Amerika Berserakan di Atas Lemari Pejabat Bea Cukai
Uang tersebut ditemukan di atas lemari dalam kondisi acak-acakan, tidak dalam bentuk bundelan yang disusun rapi. Langen dan istri saling tuding
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo saling melempar tanggung jawab dengan sang istri terkait kepemilikan uang 10 ribu USD yang ditemukan di atas lemari yang berada di rumah Langen yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di ruma Langen Projo yang terletak di Jalan Masjid I A Nomor 16 RT 002 RW 002 Jalan Cempaka Podok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/1/2014) malam.
"Selain menyita motor Harley Davidson, dalam proses penyitaan ada pesawat handphone, dan 10 000 dolar Amerika pecahan 100 dolar di atas lemari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Uang tersebut ditemukan di atas lemari dalam kondisi acak-acakan, tidak dalam bentuk bundelan yang disusun rapi.
"Seperti dilempar begitu saja," kata Arief.
Saat penyidik menanyakan kepada Langen Projo terkait asal usul uang dolar tersebut, Langen mengatakan bahwa uang tersebut milik istrinya, kemudian penyidik pun mengklarifikasi uang tersebut kepada istri Langen, justru tidak tahu uang tersebut milik siapa, kemudian penyidik balik menanyakan kepada Langen, justru Langen mengatakan bahwa dirinya lupa.
"Suami istri saling lempar-lemparan tanggung jawab. Langen bilang itu uang istrinya. Ini akan kita kembangkan," katanya.
Dikatakan Arief, karena baik Langen maupun istrinya tidak mengaku terkait uang tersebut, akhirnya polisi pun menyita uang tersebut. "Karena tidak ada yang mengaku, jadi kita sita," ucap Arief.
Sebelum penggeledahan, kepolisian sempat melayangkan panggilan terhadap Langen Projo pada 13 Januari 2014, tetapi Langen tidak memenuhi panggilan tersebut, sampai akhirnya Langen datang pada 15 Januari 2014 ke Bareskrim Polri begitu juga pengusaha impor Hery Liwoto.
Kemudian penyidik pun mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya dan langsung dijadikan tersangka dalam kasus korupsi serta pencucian uang.
"Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Heri Liwoto dan Langen Projo," katanya.
Kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, terutama terkait kasus lain dalam proses keluar masuk barang di Entikong, Kalimantan Barat.
"Karena banyak laporan di wilayah Entikong. Ini bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.