KPK Bantah Bikin Perjanjian dengan Kubu Tersangka Anas
KPK menegaskan tidak ada perjanjian maupun kesepakatan demikian apa-apa antara KPK dan pihak Anas mengenai proses hukum Anas.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal pernyataan Penasihat Hukum Anas Urbaningrum bahwa adanya kesepakatan antara kubu Anas dengan penyidik KPK soal penanganan kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain.
Ditegaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi, tidak ada perjanjian maupun kesepakatan demikian apa-apa antara KPK dan pihak Anas mengenai proses hukum Anas.
"Tidak ada perjnjian apa apa dan tidak ada kompromi apa-apa," kata Johan Budi dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (19/1/2014).
Kendati begitu Johan mengakui bila perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan segera naik ke tahap berikutnya, yakni penuntutan, dan segera disidangkan.
"Karena penanganan perkara Anas kan memang sudah lama, sehingga kemungkinan akan segera naik ke proses penuntutan, tidak lama lagi," kata Johan.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Anas, Carrel Ticualu mengatakan bahwa pihaknya dan penyidik KPK sudah menyepakati beberapa perjanjian agar proses hukum Anas berjalan sebagaimana mestinya.
Pertama, kata Carrel yakni soal waktu penanganan kasus, dimana perkara Anas akan naik Februari 2014 nanti. Kedua, soal sangkaan KPK terhadap Anas atas gratifikasi 'proyek-proyek lain', Anas tak akan menjawabnya ketika diperiksa KPK.
"Jadi hanya soal dugaan gratifikasi Hambalang saja," kata Carrel Jumat lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.