Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Akan Gamblang Jawab Tuduhan Nazaruddin di Sidang Besok

Sidang itu akan menjadi tempat bagi Anas untuk menjawab dan menjelaskan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Anas Akan Gamblang Jawab Tuduhan Nazaruddin di Sidang Besok
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan akan menjawab semua pertanyaan majelis hakim saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (21/1/2014) besok.

Selain itu, sidang tersebut juga akan menjadi tempat bagi Anas untuk menjawab dan menjelaskan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan oleh pihak KPK dan bekas sahabatnya, Muhammad Nazaruddin.

"Respon Mas Anas, Alhamdulilah saya diberi kesempatan Anas diberi kesempatan di persidangan, yang memang secara hukum itu menjadi tempat yang sah untuk mencari kebenaran," ujar anggota kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, saat dihubungi usai membesuk Anas di Rutan KPK Jakarta, Senin (20/1/2014) malam.

Anas tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini untuk memberikan penjelasan perihal tuduhan kepada pada dirinya.

"Kata mas Anas, Insya Allah saya akan menjawab dan menjelaskan segala pertanyaan baik dari hakim, jaksa atau pengacara secara gamblang dan lugas. Selain itu juga akan menjawab segala tuduhan yang dialamatkan secara gambalng dan lugas, baik dari Nazarudin atupun Jaksa Penuntut Umum KPK sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar dan lain-lainnya," paparnya.

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak KPK karena saat menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang Kemenpora dan proyek lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Nama Anas sendiri ada dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar. Suami Attiyyah Laila ini disebut sebagai pihak yang berada di belakang PT Adhi Karya sehingga perusahaan itu mendapatkan proyek pembangunan fisik Sport Center di Hambalang.

Anas diduga menerima imbalan lebih Rp 2 miliar yang diduga digunakannya untuk keperluan entertain saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada saat Kongres di Bandung 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas