Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hacker Email Asal Nigeria Fasih Bahasa Indonesia dan Jawa

Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek, peretas email dua perusahaan lintasnegara, sudah tinggal di Indonesia selam dua puluh tahun.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek, tersangka peretas email perusahaan asal Indonesia PT Primadaya Indotama dan United Impact Pte Ltd perusahaan asal Singapura, diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa John B kini berusia 42 tahun.

"Istrinya orang Cirebon seorang Warga Negara Indonesia, di sini dia sejak tahun 1994 dan statusnya masih Warga Negara Asing (WNA)," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).

Hampir 20 tahun berada di Indonesia, John B sudah fasih berbahasa Indonesia bahkan bahasa daerah sekalipun.

"Dia fasih berbahasa Indonesia dan juga bisa bahasa jawa," katanya.

John B pun sebelumnya pernah menjadi narapidan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus penipuan melalui email. Ia pernah diciduk tim cyber crime Polda Metro Jaya pada 2011 lalu dan diganjar hukuman 8 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

"Sekarang dia kena lagi dalam kasus yang sama," ucapnya.

Diberitakan, anggota sindikat peretas email asal Nigeria kembali dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, setelah berhasil menggasak uang Rp 600 juta hasil transfer dari perusahaan Singapura yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.

Kejadian berawal saat PT Primadaya Indotama yang berada di Jakarta Pusat mengirimkan barang pesanan berupa satu kontainer furniture kepada perusahan Singapura United Impact Pte Ltd pada Desember 2013 lalu dengan nilai 312 000 Dolar Singapura.

Kedua perusahaan ini berkomunikasi melalui email, dimana perusaha PT Primadaya Indotama selaku perusahaan ekspor impor furniture dan spare part kendaraan menggunakan email florence.feby@yahoo.com yang dipegang direkturnya. Sementara perusahaan Singapura United Impact Pte Ltd menggunakan email beralamat miss_jane_singapore@yahoo.com.

Saat sedang melakukan transaksi bisnis, kemudian kelompok Nigeria yang dikendalikan Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek masuk. Penjahat ini mengetahui ada transaksi dengan melakukan pembajakan email terhadap kedua email perusahaan atau email hijacking atau email fraud.

Pelaku kemudian mengirimkan email kepada perusahaan Singapure dengan alamat mirip yang dimiliki PT Primadaya Indotama dengan nama email feby.florence@yahoo.com yang memerintahkan untuk mengirim uang ke sebuah nomor rekening yang ternyata milik pelaku. Sampai akhirnya perusahaan Singapura mengirimkan uang sebesar 127 000 dolar singapura ke rekening BCA atas nama Alcock Jaqueline Nina alias Maria pada 30 Desember 2013.

Lalu Maria yang disuruh John B mengambil uang tersebut secara tunai di BCA KCP Tanah Abang Auri dengan tiga kali pengambilan masing-masing Rp 500 juta, Rp 100 juta, dan Rp 10 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada John B di Plaza Sarinah pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian perusahaan Singapura United Impact Pte Ltd kembali melakukan pembayaran 185 000 dolar Singapur ke rekening pelaku pada 9 Januari 2014, tapi kali ini perusahaan singapura menghubungi Feby selaku perwakilan dari PT Primadaya Indotama.

Betapa terkejutnya, pihak PT Primadaya bila rekening yang dimaksud perusahaan Singapura bukan rekening yang dimiliki perusahaannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2014.

Setelah mendapat laporan, Polisi pun bergerak cepat sampai akhirnya, Jumat (17/1/2014) dibekuklah Alcock Jaqueline Nina alias Maria warga Afrika Selatan yang sudah tinggal di Indonesia sejak 2009 di BCA Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB saat akan mencairkan uang 185 000 dorlar singapura dari rekeningnya.

Setelah ditangkap janda beranak dua tersebut, kemudian kepolisian bergerak cepat dan membekuk Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek di Hotel Bumi Dwiyata, Depok, Sabtu (18/1/2014) pagi sekitar pukul 05.55 WIB.

Dua pelaku kejahatan dunia maya tersebut di jerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok penipuan melalui email seperti dalam pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, kemudian pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 jo pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik dan atau pasal 3 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas