Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Residivis Asing Masih Bisa Tinggal di Indonesia?

Polri kembali menangkap residivis peretas email asal Nigeria. Kenapa pelaku tak dideportasi sebelumnya?

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kenapa Residivis Asing Masih Bisa Tinggal di Indonesia?
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya kembali warga Nigeria Omoruyi Jimaghahowa alias John B alias Jelek dalam kasus yang sama -peretasan email-, tentu harus menjadi perhatian intansi terkait terutama pihak imigrasi supaya bisa melakukan pengetatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia.

Kasus John B cukup unik, meskipun warga negara Nigeria ini pernah dihukum delapan bulan penjara dalam kasus penipuan melalui email pada 2011 lalu, nyatanya ia masih bisa tinggal di Indonesia, bahkan ia kembali melakukan kejahatan dalam kasus yang sama.

"Ini WNA yang sudah residivis dan sekarang ketangkap lagi melakukan hal yang sama. Harusnya kan dideportasi, sehingga nanti ketika masuk ke Indonesia ditolak lagi sehingga ketika masuk ke Indonesia tidak bisa lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Porlri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).

Keberadaan orang-orang asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia khususnya di dunia maya dengan korbannya yang berada di luar negeri, tentu saja sangat merugikan citra Indonesia di mata internasional. Mereka menggunakan IP Adress di Indonesia, sehingga seolah-olah pelakunya orang Indonesia padahal orang asing.

"Seolah-olah dilakukan WNI padahal ini orang asing, bagian dari sindikat Nigeria yang kita tangkap beberapa waktu lalu, terbukti orang-orang Nigeria itu tidak jelas kegiatannya seperti ini sekarang," katanya.

Untuk itu, Arief menegaskan bahwa perlu ada pengetatan pengawasan terhadap orang-orang asing yang ada di Indonesia. Dikatakannya banyak sekali laporan dari luar negeri tentanf parktik-praktik email dan internet fraud seperti yang dilakukan John B Cs, kemungkinan besar ini dilakukan orang-orang asal Nigeria.

BERITA REKOMENDASI

"Pengawasan terhada orang asing ini mutlak harus diperketat dan harus diberi hukuman yang tegas oleh pemerintah kita khusunya bidang yang mengawasi terhada kejahatan orang asing ini sehingga residivis semacam ini tidak bercokol di negara kita," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas