Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang di Tipikor Ajang Temu Kangen Anas dan Loyalis

Kehadiran Anas di tempat tersebut menjadi ajang bagi dirinya bertemu kangen dengan sejumlah pendukung atau loyalisnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang di Tipikor Ajang Temu Kangen Anas dan Loyalis
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai pemeriksaan sekitar 10 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan , Jumat (17/1). Anas diperiksa pertama kali setelah di tahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang dan lainnya yang dianggab sebagai Babak Pendahuluan . (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menjadi tahanan KPK atas kasus Hambalang dan lainnya hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014) petang.

Anas akan menjadi saksi kasus Hambalang dengan tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, di pengadilan itu.

Kehadiran Anas di tempat tersebut menjadi ajang bagi dirinya bertemu kangen dengan sejumlah pendukung atau loyalisnya, termasuk pengurus ormasnya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Mereka langsung bergantian bersalaman, mencium tangan, dan memeluk Anas yang sore itu mengenakan kemeja batik berwarna kuning.

"Saya juga belum paham persis, kenapa saya jadi saksi, karena saya memang belum kenal Pak Deddy. Tapi, saya hadir di sini manfaatnya banyak," kata Anas.

"Kesatu, saya bisa bertemu dengan teman-teman karena teman-teman belum bisa bertemu saya, belum bisa menjenguk saya. Yang baru boleh menjenguk keluarga," keluarga.

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak KPK karena saat menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Sport Center di Hambalang Kemenpora dan proyek lainnya. KPK menahan Anas sejak Jumat, 10 Januari 2014.

Berita Rekomendasi

Sejak saat itu, baru pihak keluarga dan pengacara yang diizinkan pihak KPK membesuk Anas. KPK beberapa kali menolak permintaan membesuk beberapa loyalis Anas dari pengurus PPI dan DPR RI.

Nama Anas sendiri ada dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar. Suami Attiyyah Laila ini disebut sebagai pihak yang berada di belakang PT Adhi Karya sehingga perusahaan itu mendapatkan proyek pembangunan fisik Sport Center di Hambalang.

Anas diduga menerima imbalan lebih Rp 2 miliar yang diduga digunakannya untuk keperluan entertain saat pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas