KPK: Tolong, Bantuan Untuk Korban Bencana Jangan Dikorupsi
KPK mewanti-wanti kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan yang berasal dari keuangan negara untuk korban-korban bencana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kemungkinan terjadinya penyelewengan dana bantuan yang berasal dari keuangan negara untuk korban-korban bencana di sejumlah daerah Indonesia.
Jurubicara KPK, Johan Budi menerangkan bahwa pihaknya akan langsung bergerak menindaklanjuti jika nantinya ada laporan mengenai penyelewengan-penyelewengan itu.
"Jadi KPK baru bergerak kalau sudah ada laporan. Sejauh ini belum ada (laporan)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2014) malam.
Johan mengingatkan, jika ada penyelenggara negara yang terbukti menyelewengkan dana bencana itu, maka bisa dijerat hukuman mati. Hal itu, lanjut dia, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 UU Tipikor tentang korupsi bencana.
"Semua pengeluaran uang negara pasti melalui audit BPK atau BPKP. Dalam konteks ini kita (KPK) akan lihat dari audit itu, apakah ada penyimpangan," ujarnya.
"Tapi yang pasti ada yang berbeda dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam kondisi normal dan tidak biasa," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Johan mengimbau kepada masyarakat, utamanya penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan bencana sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
"Tolong, ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi," kata Johan Budi.