Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Nama Samaran Terpidana BLBI Adrian Kiki Selama Buron di Australia

Selama buron di negeri kanguru, Adrian Kiki beberapa kali berganti nama

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Ini Nama Samaran Terpidana BLBI Adrian Kiki Selama Buron di Australia
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrian Kiki Ariawan merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Surya Tbk yang melarikan diri ke Australia. Selama buron di negeri kanguru, Adrian Kiki beberapa kali berganti nama.

"Selama dalam pelariannya identitas terpidana yang dipergunakan setelah menjadi warga negara Australia adalah Adrian Adams, Adrian Amus, dan Adrian Adamas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Sebelum menerima putusan pengadilan Adrian Kiki sudah melarikan diri dari Indonesia. Sehingga  yang bersangkutan harus disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya telah dipanggil secara layak beberapa kali namun tidak pernah hadir. Pemanggilan terakhir adalah melalui media massa tertanggal 4 April 2002.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2002, telah menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Setelah sempat kehilangan jejak, akhirnya pemerintah Indonesia mengetahui keberadaan Adrian Kiki Ariawan setelah buron selama enam tahun ketika tertangkapnya yang bersangkuta oleh pihak kepolisian Perth pada hari Jumat tanggal 28 November 2008.

Selanjutnya proses ekstradisi Adrian Kiki pun dilakukan pemerintah Australia mengingat di tahun 2005 pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi beruap surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005, serta diperkuat adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang ditandatangi pada tanggal 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

"Terpidana mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut yang membuat proses ekstradisi berlangsung lama, karena pemerintah Indonesia harus menunggu proses hukum Adrian Kiki di Australia.

Untuk diketahui, Adrian Kiki Ariawan dalam kurun waktu 1989 sampai dengan 1998 telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Komisaris Utama Bank Surya sehingga didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Sub a Jo Pasal 28 JoPasal 34 C Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada pokoknya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Adrian Kiki adalah memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan/debitur group yang dibentuk oleh dan atau dibawah kendali Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional atau paper company sejumlah Rp 1,030  miliar.

Pada saat rekening PT Bank Surya di BI bersaldo negatif yaitu sejak tanggal 10 Oktober 1997 dan sudah dinyatakan sebagai bank beku operasi (BBO) karena pemberian sejumlah kredit yang tidak sesuai prosedur dalam jumlah yang besar yang mengakibatkan terkurasnya likuiditas bank Surya.

Bank Indonesia melakukan intervensi dengan memberikan fasilitas Diskonto I pada tanggal 31 Oktober 1997 sebesar Rp 330.537.000 000 dan diskonto II pada tanggal 12 Nopember 1997 sebesar Rp 384.340.000.000.

Oleh Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno uang tersebut dipergunakan untuk melakukan transaksi pasar antar bank dan pemberian kredit melalui kliring lewat Bank Indonesia kepada 103 perusahaan fiktif.

Saat jatuh tempo fasilitas diskonto tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Bank Surya kepada Bank Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas