Bahalwan Acungkan Senjata Api Saat akan Ditahan Kejaksaan Agung
Pistol tersebut sengaja diacungkan Bahalwan akibat dirinya kesal
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan yang dijadikan tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 mengeluarkan senjata api jenis pistol saat dibawa jaksa ke Rumah Tahanan Salemba, Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2014) malam.
Pistol tersebut sengaja diacungkan Bahalwan akibat dirinya kesal. Saat dikonfirmasi saat akan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (28/1/2014) Bahalwan mengaku bahwa pistol tersebut memang memang miliknya.
"Punya saya, emang kenapa?" kata Bahalwan dengan nada emosi saat dikerumuni awak media yang mencoba menanyainya.
Ia menjelaskan bahwa pistol tersebut memang biasa dipegang dirinya dan memiliki izin.
"Iya, ada izinnya," katanya.
Saat ini kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Belum diketahui bagaimana pistol tersebut bisa lolos dari pengawasan jaksa.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Sebelunya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.