Wantimpres Dinilai Menghalangi Tugas Timwas Century DPR
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak ikut campur
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak ikut campur dalam penanganan Skandal Bank Century.
Sebab ikut campurnya Wantimpres, ikut-ikutan menolak pemanggilan mantan Gubernur BI Boediono oleh DPR terkait Kasus
Century akan semakin menkonfirmasi adanya pihak-pihak penting yang merasa ketakutan Boediono bicara terbuka di Timwas Century DPR.
Demikian dikemukakan Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/1/2014), terkait pernyataan Anggota Wantimpres Albert Hasibuan yang mengatakan Timwas tidak patut undang Wapres Boediono ke DPR.
Menurut dia, mengingat jika pemeriksaan secara hukum di KPK aturannya sesuai hukum acara dilakukan tertutup. Sehingga, para pihak termasuk Watimpres dengan berbagai cara berusaha menghalang-halangi Dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya yang diamanatkan UU. Salah satunya, dengan mengaburkan pemahaman bahwa hal tersebut sudah masuk ranah hukum.
"Bahkan anggota Watimpres Albert Hasibuan menyatakan, desakan Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono sangat tidak tepat. Pasalnya, kasus Century sudah ditangani secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.
Padahal, menurut Soesatyo, pemanggilan tersebut secara substansial adalah dua hal yang berbeda dan tidak saling
mempengaruhi.
"Pemanggilan DPR bertujuan meminta konfirmasi atas pernyataan yang berbeda sekaligus memperjelas siapa sesungguhnya aktor intelektual Skandal Century. Dia sebagai Gubernur BI ketika itu, atau ada pihak lain," katanya.
Seperti diketahui Timwas Century ingin memanggil Boediono kembali karena pernyataannya yang dianggap menjadi pintu
masuk membongkar kasus skandal Century. Tahun 2013 lalu, usai diperiksa KPK Boediono secara tidak langsung
menuding bengkaknya dana bailout dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun dalam Skandal Century adalah tanggung
jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Atas pernyataan itu, Timwas menganggap Boediono secara tidak langsung mengungkap bahwa yang bertanggungjawab atas
membengkaknya dana bailout Century adalah Presiden, karena LPS sesuai UU bertanggungjawab ke Presiden. Inilah yang
harus diklarifikasi secara terbuka di DPR.
"Agar tidak ada kesan cuci tangan, lalu menyalahkan pihak lain. Itu bukanlah sikap ksatria," kata Soesatyo.
(aco)