Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Diadili, Sakit Gigi Adik Ratu Atut Kambuh

Perkara kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera disidangkan di pengadilan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Diadili, Sakit Gigi Adik Ratu Atut Kambuh
Tribunnews/DANY PERMANA
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan segera disidangkan di pengadilan. Namun, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengalami sakit gigi.

"Kami keluhannya satu saja, Mas Wawan agak sulit untuk ke dokter. Tadi, saya sudah sampaikan, dia sakit gigi. Giginya sudah bengkak dari minggu lalu," ujar anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Pia, keluhan Wawan, yakni sulit mendapatkan izin dari KPK untuk berobat ke dokter gigi di rumah sakit langganannya. Karena pihak KPK mewajibkan Wawan mengenakan seragam Tahanan KPK bila berobat ke luar Rutan KPK.

Atas kasus suap Akil Mochtar selaku hakim MK terkait sengketa Pilkada Lebak, Wawan paling tidak akan diadili di pengadilan pada 18 Februari 2014.

Sementara, tiga perkara Wawan lainnya akan dipersidangkan berikutnya.

Tiga perkara Wawan lainnya, yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan TA 2012, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2011-2013, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas