Asian Agri Sudah Bayar Setengah Utangnya ke Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Grup (AAG) sudah membayar 50 persen hutang pajak
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Grup (AAG) sudah membayar 50 persen hutang pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 1,9 triliun. SKP itu merupakan sanksi administrasi yang diberikan karena AAG diduga menggelapkan pajak selama empat tahun dari tahun 2002 hingga 2005.
"Sisanya akan mereka bayar setelah putusan pengadilan pajak," kata Fuad dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2014).
Kata dia untuk sisa hutang pajak sebesar Rp 950 miliar itu, AAG masih menunggu ketetapkan putusan pengadilan pajak. Fuad pun mengaku belum bisa memastikan kapan pengadilan akan memutuskan kasus AAG.
AAG sempat diancam akan disita asetnya senilai lebih dari Rp 5 triliun, jika tidak sanggup membayar denda pidana sebesar, Rp 2,5 triliun, sesuai putusan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2239 K/PID.SUS/2012. Pihak AAG akhirnya menyatakan kesediannya untuk membayar denda itu, dan telah menyetorkan Rp.719.900.000.000, dan sisanya akan diangsur Rp 200 miliar perbulannya.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Jaksa Agung yang telah berhasil meyakinkan AAG untuk memenuhi kewajibannya, membayar sanksi pidana. Ini suatu bukti bahwa di negri kita penegakan hukum dilaksanakan, dan tegas," katanya.
"Dan ini juga merupakan suatu hasil dari persiapan kita sangat matang sekali, sehingga grup AAG yakin kita akan melaksanakan eksekusi, sehingga mereka mempertimbangkan dan memenuhi (kewajiban)," katanya.