Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Anggoro Harus Diperberat

Eva mengatakan hukuman Anggoro perlu diperberat karena tidak kooperatif dan melawan hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Anggoro Harus Diperberat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai penangkapan buronan Anggoro Widjojo melegakan semua pihak. Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan penanggapan Anggoro dapat menuntaskan kasus tersebut.

"Ini melegakan, perburuan Interpol walau lamban 4 tahun akhirnya berbuah juga," katanya.

Eva mengatakan hukuman Anggoro perlu diperberat karena tidak kooperatif dan melawan hukum.

"Kedatangan Anggoro akan menjadi bahan menuntaskan keadilan putusan," imbuhnya.

Ia mengatakan sejumlah oknum yang disuap telah mendapat ganjaran bui. Kini giliran penyuapnya yang harus mempertanggungjawabkan penyuapan serta tindakan melawan hukum.

Sebelumnya, tersangka Anggoro Widjojo diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya. KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.

Berita Rekomendasi

Kasus korupsi SKRT sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto serta mantan anggota Komisi IV DPR RI Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.

Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK. Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS), M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games), dan Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas