Hukuman Anggoro Harus Diperberat
Eva mengatakan hukuman Anggoro perlu diperberat karena tidak kooperatif dan melawan hukum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai penangkapan buronan Anggoro Widjojo melegakan semua pihak. Politisi PDI Perjuangan itu berharap dengan penanggapan Anggoro dapat menuntaskan kasus tersebut.
"Ini melegakan, perburuan Interpol walau lamban 4 tahun akhirnya berbuah juga," katanya.
Eva mengatakan hukuman Anggoro perlu diperberat karena tidak kooperatif dan melawan hukum.
"Kedatangan Anggoro akan menjadi bahan menuntaskan keadilan putusan," imbuhnya.
Ia mengatakan sejumlah oknum yang disuap telah mendapat ganjaran bui. Kini giliran penyuapnya yang harus mempertanggungjawabkan penyuapan serta tindakan melawan hukum.
Sebelumnya, tersangka Anggoro Widjojo diduga melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar bisa mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya. KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT.
Kasus korupsi SKRT sudah menjebloskan sejumlah orang ke penjara. Antara lain Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto serta mantan anggota Komisi IV DPR RI Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa. Kasus ini juga sempat menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban selaku saksi.
Anggoro tercatat sebagai buronan kelima yang berhasil ditangkap KPK. Sebelumnya, buronan yang telah lebih dulu dibekuk KPK yakni Nunun Nurbaeti (kasus suap cek pelawat), Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi proyek PLTS), M Nazaruddin (kasus suap wisma atlet SEA Games), dan Hengky Samuel Daud (kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran).