Jejak Anggoro Widjoyo
Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo berstatus buronan KPK sejak 2009.
Editor: Rachmat Hidayat
15 September 2009
Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
17 September 2009
Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.
21 September 2009
Presiden menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.
6 Oktober 2009
Presiden SBY melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo. Tiga nama ini diperoleh SBY dari rekomendasi Tim Lima.
21 Oktober 2009
Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.
23 Oktober 2009
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut.
29 Oktober 2009
Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK, hinnga ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.
29 Oktober 2009
Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
2 November 2009
Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.
3 November 2009
Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
1 Desember 2009
Kejaksaan resmi mengeluarkan SKPP untuk Bibit dan Chadra. SKPP untuk Chandra bernomor Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009, sedangkan SKPP untuk Bibit bernomor Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009. SKPP itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi.
24 Maret 2010
Anggodo Widjojo yang diwakili dari kantor hukum RB Situmeang & Partner mengajukan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan Kejari Jaksel dalam perkara Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah.
19 April 2010
Nugraha Setiaji Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo dalam gugatan Praperadilan atas SKPP Bibit dan Chandra. Dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo.
31 Agustus 2010
Anggodo Widjojo terdakwa upaya penyuapan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rp 5,15 miliar, vonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK terhadap Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam perbuatannya, Anggodo melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.