Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tahu Anggoro Tertangkap, Tapi Belum Bisa Besuk ke Tahanan

keluarga kliennya sudah mengetahui perihal penangkapan dan penahanan itu

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Keluarga Tahu Anggoro Tertangkap, Tapi Belum Bisa Besuk ke Tahanan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo ditunjukkan kepada wartawan sebelum jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam, setelah diterbangkan dari Cina. Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tahun menjadi buronan, akhirnya tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kemenhut 2007, Anggoro Widjojo, tertangkap di China, pada Rabu (29/1/2014). Anggoro telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/1/2014) dan kini dia ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengungkapkan, keluarga kliennya sudah mengetahui perihal penangkapan dan penahanan itu.

"Saya sudah kontak dengan 'orangnya' Anggoro dan keluarganya Anggoro tadi pagi, karena kan dia baru semalam sampai di KPK baru bisa tadi pagi," ujar Thomson, Jumat (31/1/2014).

Menurut Thomson, pihak keluarga sangat ingin membesuk Anggoro ke rutan. Namun, keluarga masih bingung. "Menurut orangnya Anggoro itu, pihak keluarga belum mendapat informasi resmi soal penahanan Anggoto dari KPK, mereka baru tahu dari media. Keluarga mau besuk, tapi belum ada pemberitahuan resmi dari KPK. Jadi, masih menunggu,"ujar Thomson.

Usai dilakukan pemeriksaan awal, KPK melakukanan penahanan terhadap Anggoro Widjojo di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Jumat (31/1/2014) dini hari untuk 20 hari pertama masa penahanan.

Di rutan yang berada di area militer itu, Anggoro belum bisa ditemui siapapun karena menjalani masa isolasi atau karantina untuk beberapa hari ke depan sejak penahanan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas