Pengacara Bantah Keluarga Ikut Selama Pelarian Anggoro di Luar Negeri
Thomson Situmeang, menyampaikan, Anggoro sebelum menjadi tersangka dan DPO sudah terbang lebih dulu ke Singapura pada Juni 2008
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan KPK atas kasus korupsi proyek SKRT, Anggoro Widjojo, sudah tertangkap di China dan bisa dibawa ke Indonesia. Keberadaannya sempat terdeteksi di Singapura, Hongkong, dan beberapa kota di China.
Namun, masih ada beberapa pertanyaan publik yang belum terjawab, seperti siapa saja yang ikut dan membantu, siapa yang mendanai, hingga taktik apa saja yang digunakan Anggoro sehingga bisa bersembunyi di luar negeri selama lima tahun terakhir kendati Interpol sudah dimintai bantuan.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, menyampaikan, bahwa Anggoro sebelum menjadi tersangka dan DPO sudah terbang lebih dulu ke Singapura pada Juni 2008 untuk keperluan bisnisnya.
Ia membantah bila istri dan kedua anak Anggoro ikut selama pelarian di luar negeri.
Namun, menurutnya, istri dan seorang anak Anggoro memang sudah sejak lama tinggal di Singapura. "Istri dan anaknya yang satu ada di Singapura. Satu anak lagi ada yang tinggal Indonesia. Setahu saya, mereka enggak ikut Anggoro saat dicari-cari itu," kata Thomson.
Dan sepengetahuan Thomson, Anggoro menggunakan uang sendiri untuk biaya hidupnya selama lima tahun terakhir di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.