Bawaslu Rekomedasikan KPU Coret Pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya memutuskan bahwa pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, tidak memenuhi syarat.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Setelah melakukan rapat pleno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya memutuskan bahwa pencalonan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein, tidak memenuhi syarat. Halius adalah calon legislatif PDI Perjuangan.
"Rapat plenonya sebelum imlek. Hasilnya tidak memenuhi syarat setelah didalami. Beliau tidak bisa memenuhi persyaratan saat pendaftaran," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Daniel, Bawaslu sudah melakukan verifikasi keabsahan pencalonan memanggil pelapor, anggota Komjak, Kamilov Sagala, komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, terlapor Halius, dan memeriksa dokumen pencalonannya di KPU RI.
Setelah diverifikasi, Bawaslu mendapati ada formulir pencalonan Halius yang tidak sesuai. Memang, Halius menyertakan formulir pengunduran diri namun statusnya sebagai mantan jaksa.
Seharusnya, sambung Daniel, dalam formulir itu Halius mengisi pengunduran diri sebagai Ketua Komjak. Kalau pun surat itu belum turun, ada surat keterangan bahwa pengunduran dirinya masih dalam proses administrasi dari lembaga tempatnya bekerja yakni Komjak.
Daniel menduga, KPU tidak memverifikasi lebih jauh formulir pengunduran diri Halius, yang saat itu masih tercatat sebagai Ketua Komjak, di mana gajinya dibiayai oleh APBN. Bahkan, dalam riwayat hidup Halius sudah juga tertulis bekerja di Komjak.
"Maka, rekomendasi Bawaslu hanya menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan. Kami menindaklanjuti kepada KPU untuk menggunakan kewenangannya, menerima atau mengeluarkan pendaftaran. Dalam hal ini artinya harus mencoret," ujar Daniel.
Kamilov mempersoalkan pencalonan Halius dan melaporkannya ke Bawaslu. Ia pernah berseteru dengan Halius dalam sebuah diskusi. Karena tersinggung, Kamilov dinonaktifkan sebelum mendapat surat panggilan sidang Majelis Kode Etik Komisi Kejaksaan.
Dalam laporannya, Kamilov mempersoalkan pencalonan Halius sebagai anggota DPR RIdaerah pemilihan Sumbar I nomor urut dua, tanpa lebih dulu mundur sebagai pejabat negara. Pencalonan Halius dinilainya merugikan calon pemimpin lainnya.
Komjak sudah memiliki komitmen dengan Bawaslu dan 13 lembaga lain untuk menjadi pengawas dalam sejumlah tahapan pemilu. Dalam kerjamasa tersebut, Halius lah yang melakukan tandatangan mewakili Komjak.
"Beliau sebagai pengawas, sama dengan wasit. Masa sekarang wasit ikut juga menjadi pemain dengan mencalonkan anggota dewan dari PDI Perjuangan," kata Kamilov.