Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Merpati Segera Bayar Ganti Rugi

Yudi meminta maskapai pelat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang

zoom-in DPR Minta Merpati Segera Bayar Ganti Rugi
AFP
Para pejabat TNI AU berdiri di samping MA-60 Merpati Nusantara Airlines pesawat setelah mendarat di bandara El Tari Kupang Senin (10/6/2013) . Pesawat buatan Cina MA-60 yang dioperasikan Merpati Airlines mengalami kecelakaan saat mendarat di landasan pacu bandara El Kupang, Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyesalkan ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) kepada penumpang dan agen perjalanan.

Yudi meminta maskapai pelat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang dan agen perjalanan yang sudah membeli tiket.

“Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, MNA harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Dan ini harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Yudi dalam pernyataannya, Senin(3/2/2014).

Untuk penanganan penumpang MNA yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada pihak managemen MNA agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk dalam rute penerbangan MNA.

“Penumpang sudah membayar tiket jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Merpati. Untuk mengatasi kekacauan ini kami meminta kepada Merpati untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre disetiap Bandara yang masuk rute penerbangannya,” kata Yudi.

Sesuai dengan pasal 140 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan atau kargo, dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan.

Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.

Berita Rekomendasi

Dan jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagamana diatur pasal 12 ayat (2) PM Nomor 77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tket yang telah dibayar oleh penumpang.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan sikap managemen Merpati yang kurang peduli dengan nasib penumpangnya. Apalagi jika mengacu pada PM Nomor 77 tahun 2011, pembatalan penerbangan (cancelation offlight) seharusnya diberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum penerbangan.

“Kami dapat memaklumi jika penerbangan ini dibatalkan mendadak karena ada masalah di perusahaan ini. Tapi, bukan berarti Merpati diperbolehkan menelantarkan penumpang. Kewajiban ganti rugi dan memberikan pelayanan sudah diatur dalam UU dan sudah ada perjanjiannya sesuai dengan tiket. Dan tidak ada alasan tidak membayar ganti rugi karena setiap maskapai sudah diasuransikan,” kata Yudi.

Disisi lain, Yudi juga mengingatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk menjalankan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan maskapai yang beroperasi di Indonesia. Menurut Yudi, jika pembinaan dan pengawasan terhadap maskapai nasional khususnya yang bermasalah dilakukan sejak jauh-jauh hari, kasus penelantaran penumpang ini bisa dihindari.

“Ketika kasus penghentian operasi Mandala Air tahun 2011 lalu mencuat, Komisi V sebenarnya sudah mengingatkan Dirjen Hubud untuk melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan nasional agar jika ada masalah seperti ini bisa cepat diantisipasi. Tapi, hal itu sepertinya belum berjalan dengan baik,” kata Yudi.


Seperti diketahui, kinerja maskapai MNA yang memburuk mengganggu pihak-pihak yang berkepentingan. Ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan dikeluhkan para penumpang dan agen perjalanan.

Sejauh ini masih ada penumpang yang tidak tahu mengenai pembatalan beberapa rute penerbangan Merpati.

Para agen perjalanan juga mengeluh merugi akibat kinerja Merpati. Layanan pengembalian uang tiket (refund) tak jelas. Padahal, agen harus melayani keluhan dan klaim penumpang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas