Komisi III DPR Tidak Setujui Tiga Calon Hakim Agung
Komisi III DPR akhirnya memutuskan tidak menyetujui tiga calon hakim agung (CHA) yang direkomendasikan Komisi Yudisial
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memutuskan tidak menyetujui tiga calon hakim agung (CHA) yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Keputusan itu diketok setelah Komisi III DPR melakukan voting yang dihadiri 48 anggota.
Tiga nama calon hakim agung Maria Anna Samiyati (Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Palu, Kamar Perdata), Suhardjono (Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Kamar Pidana), dan Sunarto (Inspektur Wilayah II/Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung RI).
CHA Suhardjono hanya disetujui oleh tiga orang, 44 tidak setuju dan satu abstain. Sedangkan CHA Maria Anna Samiyati yang memberikan persetujuan tiga orang, tidak setuju 44 orang dan satu abstain. Sementara CHA Sunarto yang memberikan persetujuan lima orang, 42 tidak setuju dan satu orang abstain.
"Dengan kesepakatan maka dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi maka ketiga CHA itu kita tolak," kata Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf
Pieter mengakui kecewa dengan ketiga calon hakim agung itu. Apalagi ketiganya pernah ditolak oleh Komisi III DPR. "Hasilnya mengecewakan dari kompetensi, persoalan kasus juga," ujar Pieter.
Ia mengatakan pihaknya akan memanggil KY untuk menjelaskan persoalan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.
"Yang dikirim ini dibawah standar," kata Almuzamil setelah rapat.
Hasil keputusan tersebut akan dibawa Komisi III DPR kepada rapat paripurna. Kemudian dikembalikan KY supaya disodorkan tiga nama baru.
"Lewat paripurna nanti hasil ini dikembalikan ke KY, KY beri tiga nama untuk di fit and proper test kembali," kata Azis Syamsudin
Azis menjelaskan, untuk tiga nama yang disodorkan sebagai pengganti ini harus mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, harus melihat dari rekam jejak, jika dia berasal dari hakim kairer harus dilihat bagaimana dia dalam memutus kasus gimana, pembelaan kasus tersebut bagaimana dan menjawab secara subjektif dalam melihat sebuah kasus.
Sedangkan, CHA Sunarto yang dikonfirmasi mengenai putusan itu mengaku pasrah. "Jabatan itu amanah, saya yakin itu semua kehendak Allah," kata Sunarto.