Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Hanya Halius, Coret juga Caleg yang Terima Gaji dari Negara

Pencoretan Halius Hosen dari Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dilakukan KPU menuai protes.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Jangan Hanya Halius, Coret juga Caleg yang Terima Gaji dari Negara
komisi-kejaksaan.go.id
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencoretan Halius Hosein dari Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dilakukan KPU menuai protes. Dengan alasan Halius Hosein masih menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) dan mendapat gaji dari keuangan negara, maka anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri lagi juga harus dicoret karena mereka juga mendapat gaji dari negara.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (5/2/2013).

"Pencoretan Halius Hosein sebagai Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Sumbar I oleh KPU merupakan langkah gegabah, terlebih-lebih pencoretan itu dilakukan tanpa mendengar terlebih dahulu dari Pak Halius Hosen," tulis Petrus.

Tindakan KPU tersebut juga dinilai diskriminatif karena KPU hanya mempersoalkan kedudukan Halius Husen sebagai Ketua Komjak yang menerima gaji dari keuangan negara.

"Jika argumentasinya adalah setiap pejabat yang menerima gaji yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka  masih banyak Caleg yang berasal dari DPR RI, DPD, DPRD, Menteri dll. Bahkan pensiunan PNS yang masih menerima gaji yang bersumber dari negara tetapi  boleh menjadi Caleg tanpa KPU atau Publik mempersoalkan," lanjut Petrus.

Menurut Petrus, alasan Halius menerima gaji dari negara merupakan alasan yang dicari-cari. "Logikanya kalau hanya diukur dari gaji yang diperoleh karena uangnya dari negara maka 50% caleg DPRI harus dicoret oleh KPU karena sebagian besar caleg DPR RI terdiri dari Anggota DPR-RI aktif, DPD RI aktif, DPRD aktif, bahkan Menteri Aktif yang juga menjadi Caleg. Halius bukanlah PNS, bahkan sebagai PNS dia sudah pensiun sebagai Jaksa," tambah Petrus.

Dijelaskan Petrus, kedudukan atau legal standing Halius dalam pencalegan ini yakni pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sepertihalnya pejabat negara lainnya yaitu DPR-RI, DPD, Menteri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas